Pembangunan Pariwisata untuk MALUKU yang Semakin MALUKU

I.         Pendahuluan
Jika sejenak kita kembali ke era abad 16 dan melakukan perjalanan ke Belanda atau Spanyol atau Portugis dan ada orang yang bertanya darimana kita berasal dan kita jawab dari Maluku, mereka tentu akan memandang kita dengan terpesona. Saya membayangkan reaksinya adalah, “Waaah, Maluku itu sangat terkenal di sini. Kami sangat ingin berkunjung ke sana!” Bayangkan juga kira-kira bagaimana ekspresi Columbus yang alkisah katanya ingin menemukan Maluku namun ternyata ia justru mendarat di suatu negeri antah berantah yang jauh dari Maluku? Itulah Maluku di suatu zaman yang sekalipun dengan media komunikasi yang begitu sederhana namun mampu menggaungkan pesonanya dari belahan timur kepada negara-negara maju di belahan barat bumi ini. Bagaimana dengan Maluku sekarang ini di era globalisasi dimana dunia seakan tanpa batas dan dengan teknologi informasi yang berkembang pesat? Apakah Maluku masih dikenal dan menimbulkan antusiasme untuk dikunjungi?
Seiring dengan memudarnya pamor cengkeh dan pala sebagai emas hitam dari timur, eksistensi Maluku di dunia internasional mulai mengalami slow down. Dengan berakhirnya penjajahan di bumi seribu pulau ini, ke-primadona-an Maluku di dunia barat seakan mengalami antiklimaks. Benteng-benteng di berbagai wilayah yang sebelumnya merupakan pusat komando dan pemerintahan kolonial menjadi sepi dan perlahan-lahan hanya menjadi bangunan tua – saksi sejarah pendudukan bangsa asing, kalau tidak menjadi reruntuhan. Di satu sisi fakta tersebut menjadi kerugian bagi pertumbuhan ekonomi Maluku kala itu namun sesungguhnya kondisi tersebut membuka pintu kesempatan lainnya. Terbukalah peluang untuk pengembangan potensi lain, seperti pariwisata.
Setiap titik koordinat di muka bumi ini adalah unique, tidak ada duanya. Suatu wilayah sekalipun mungkin memiliki kemiripan dengan wilayah lainnya, pada hakikatnya adalah suatu keunikan tersendiri. Provinsi Maluku yang terdiri dari 11 kabupaten/kota dan ratusan pulau dengan karakteristik masing-masing wilayah membuat Maluku memiliki kekayaan budaya yang menanti untuk dikembangkan dan ditampilkan. Sebut saja Pulau Seram yang menurut data dalam Maluku Dalam Angka 2014 sudah berumur 3.000 juta tahun, berpotensi menjadi kawasan budaya yang akan menjadi rujukan orang untuk mempelajari kebudayaan asli Maluku. Masa kolonialisme juga memberikan pengaruhnya bagi kebudayaan Maluku. Akulturasi kebudayaan asli Maluku dengan budaya bawaan kolonialis nampak pada penggunaan bahasa, agama, kebiasaan dan teknologi yang mewarnai perjalanan sejarah Maluku selanjutnya.
Pengertian kebudayaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan[1] adalah keseluruhan gagasan, perilaku, dan hasil karya manusia dan/atau kelompok manusia yang dikembangkan melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya yang berfungsi sebagai pedoman untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kebudayaan elemen bangsa di seluruh Indonesia dan kebudayaan baru yang timbul akibat interaksi antarkebudayaan untuk kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang sesuai dengan jati diri dan karakter bangsa. Kebudayaan Nasional Indonesia bertujuan untuk:
a.         meneguhkan jati diri bangsa;
b.         membangun karakter bangsa;
c.         memperkuat persatuan bangsa; dan
d.        meningkatkan citra bangsa.
Pariwisata menurut UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan[2] adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha. Tujuan kepariwisataan meliputi:
a.         meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b.         meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c.         menghapus kemiskinan;
d.        mengatasi pengangguran;
e.         melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f.          memajukan kebudayaan;
g.         mengangkat citra bangsa;
h.         memupuk rasa cinta tanah air;
i.           memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j.           mempererat persahabatan antarbangsa.
Mengembangkan kepariwisataan berarti memajukan dan meningkatkan kualitas hidup tanpa meninggalkan identitas yang dimiliki. Kepariwisataan menjadi solusi bagi usaha peningkatan taraf kehidupan sekaligus melestarikan dan memajukan kebudayaan.
 
II.      Kondisi dan Masalah
Pariwisata telah menjadi salah satu leading sector dalam perekonomian  nasional Indonesia. Tahun lalu, ketika perekonomian nasional menghadapi krisis global, ditandai dengan penerimaan ekspor turun tajam, kontribusi pariwisata mengalami peningkatan dari 10 persen menjadi 17 persen terhadap total ekspor barang dan jasa Indonesia. Daya saing pariwisata Indonesia juga terus membaik terutama untuk kategori budaya (culture and heritage), sumber daya alam (rich natural resources), dan harga (value for money).[3]
Kepariwisataan secara umum mencakup 5 hal[4] yang akan berkontribusi pada keberhasilan suatu destinasi wisata secara khusus dan kepariwisataan secara umum, yakni:
1.     Atraksi. Setiap wisatawan yang melakukan perjalanan wisata pada hakikatnya termotivasi untuk mengunjungi atraksi-atraksi yang tersedia di tempat tujuannya berwisata. Inilah modal dasar pengembangan wisata suatu daerah. Ini jugalah peluang bagi Maluku yang kaya akan wisata alam dan wisata budaya. Akan tetapi hanya memiliki belumlah cukup. Setiap atraksi tersebut harus dikemas semenarik mungkin sehingga memiliki keunikan yang lain daripada yang lain. Misal, Tari Cakalele yang dianggap merupakan salah satu icon budaya Maluku juga dimiliki oleh provinsi saudara, Maluku Utara. Bagaimana menyajikan Tari Cakalele yang khas Maluku, inilah tantangan kita.
2.     Akses. Bila telah menetapkan hati untuk berwisata ke suatu daerah, seorang turis membutuhkan informasi tentang akses transportasi dan komunikasi di daerah tersebut. Umumnya turis akan memilih mengunjungi destinasi wisata dengan aksesibilitas yang baik, apalagi bagi mereka yang ingin tetap terhubung dengan komunitas di daerah asalnya melalui media online. Inilah tantangan bagi Maluku dengan luas perairan ± 90 persen dan luas daratan hanya sekitar 10 persen, untuk bagaimana menyediakan moda transportasi dan jaringan telekomunikasi yang variatif dan reliable sepanjang tahun dengan informasi layanan dan tarif yang jelas dan terjangkau.
3.    Akomodasi. Sebagai bagian dari infrastruktur kepariwisataan, akomodasi memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan kontribusi pariwisata dalam struktur perekonomian Maluku. Destinasi wisata yang tersebar di seluruh Maluku harus bisa menyediakan akomodasi yang terjangkau untuk semua level wisatawan dengan ditunjang oleh sumber daya manusia yang handal.
4.     Kenyamanan. Salah satu motivasi seseorang berwisata adalah untuk mendapatkan kenyamanan. Untuk menjadi daerah tujuan wisata utama kita harus mengkondisikan daerah kita dan penduduk kita dengan segala infrastruktur yang ada sedemikian hingga wisatawan pasti akan merasa nyaman berkunjung ke daerah kita.
5.   Kesadaran. Bila sudah memiliki atraksi dengan segala keunikannya, akses yang berkualitas, akomodasi yang memadai, dan kenyamanan untuk dinikmati para wisatawan, namun tidak ditunjang dengan kesadaran akan pentingnya kepariwisataan bagi penggerak pertumbuhan ekonomi, maka semuanya menjadi sia-sia.

Pembangunan kepariwisataan merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan aksi nyata dari semua pelakunya dan seluruh masyarakat. Perlu menjadi catatan kita bersama, integrasi pelestarian kebudayaan Maluku dengan kepariwisataan bukan merupakan suatu isu baru. Hal tersebut sudah dan sedang terus dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Hanya saja usaha tersebut belum maksimal. Mengapa dikatakan belum maksimal?

a.         Stagnannya kontribusi sektor pariwisata
Kontribusi sektor pariwisata dalam struktur Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) diukur melalui kontribusi subsektor hotel dan subsektor restoran pada sektor perdagangan, hotel dan restoran serta subsektor jasa hiburan dan rekreasi pada sektor jasa-jasa[5]. Kontribusi subsektor hotel, subsektor restoran, dan subsektor jasa hiburan dan rekreasi tersebut bagi PDRB Provinsi Maluku selama 5 tahun terakhir ini relatif kecil dan stagnan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh grafik berikut ini[6].

Grafik 1. Kontribusi Pariwisata dalam PDRB Maluku (%)
 

b.        Rendahnya TPK Hotel
Sejalan dengan digunakannya PDRB dari subsektor hotel untuk mengukur kontribusi sektor pariwisata dalam struktur PDRB suatu wilayah, maka data Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur berkembangnya kepariwisataan di suatu wilayah.

Grafik 2. TPK Hotel di Maluku, 2009 – 2013 (%)

 
Data TPK dalam publikasi Maluku Dalam Angka tahun 2010–2014 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS)[7] memberikan informasi adanya peningkatan secara umum dalam kurun waktu tersebut dengan peningkatan yang signifikan terjadi pada TPK hotel non bintang. Walaupun TPK secara umum, TPK hotel bintang, dan hotel non bintang pada tahun 2013 lebih baik dibandingkan periode-periode sebelumnya, namun dari sisi ekonomi kondisi tersebut belum ideal. Berikut ini disajikan data TPK hotel bintang di Maluku selama tahun 2014 untuk menambah referensi tentang kontribusi hotel dalam pembangunan kepariwisataan.

Grafik 3. TPK Hotel di Maluku, 2014 (%)


Masih rendahnya TPK hotel di Maluku menjadi tantangan bagi para pelaku pariwisata untuk lebih mengembangkan dan menjual paket-paket wisata karena akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan TPK secara khusus dan bagi perekonomian daerah secara umum.

c.         Jumlah wisatawan asing yang rendah
Selama 5 tahun terakhir ini, jumlah wisatawan asing yang datang ke Maluku relatif tidak mengalami pertambahan berarti, bahkan pada tahun 2013 mengalami penurunan setelah trend meningkat yang terjadi selama periode 2009–2012.
Bila dibandingkan dengan jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia selama periode 2009–2012[8], wisatawan asing yang datang ke Maluku hanya berkisar antara 0,07–0,22 persen dari seluruh wisatawan.
 
Grafik 4. Jumlah Wisatawan Asing yang Datang ke Maluku

 

Rendahnya jumlah wisatawan asing yang datang ke Maluku menjadi indikator belum maksimalnya pembangunan kepariwisataan di Maluku. Nampaknya Maluku belum menjadi pilihan terbaik bagi sebagian besar wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, padahal Maluku memiliki kekayaan alam dan budaya yang berlimpah.

d.        Belum optimalnya pengembangan situs budaya Maluku
Perincian jumlah wisata budaya menurut kabupaten/kota dari yang tercantum pada Laporan Kegiatan Bidang Produk dan Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Maluku tahun 2013 adalah sebagai berikut:

Tabel 1. Jumlah Wisata Budaya di Maluku Menurut Kabupaten/Kota
No.
Kabupaten/Kota
Jumlah Wisata Budaya
(1)
(2)
(3)
1
Maluku Tenggara Barat
5
2
Maluku Tenggara
3
3
Maluku Tengah
7
4
Buru
-
5
Kepulauan Aru
7
6
Seram Bagian Barat
-
7
Seram Bagian Timur
-
8
Maluku Barat Daya
2
9
Buru Selatan
-
10
Ambon
-
11
Tual
2
J u m l a h
26

Untuk ukuran salah satu provinsi tertua di Indonesia yang memiliki kebudayaan asli maupun kebudayaan hasil akulturasi dengan kebudayaan kolonial, jumlah tersebut pada Tabel 1 sejatinya belum mewakili keadaan sesungguhnya. Bagaimana mungkin tidak terdapat wisata budaya di Kota Ambon yang notabene adalah ibukota provinsi? Bagaimana juga dengan Kawasan Adat Venaflule yang ada di Kota Namrole – Kabupaten Buru Selatan[9]? Sudah hilangkah budaya asli orang Maluku yang alkisah berasal dari Nunusaku di Kabupaten Seram Bagian Barat?
Belum optimalnya pengembangan situs budaya di Maluku bisa mengindikasikan banyak hal, seperti sudah memudarnya kebudayaan kita, atau bahkan wisata budaya kita yang tidak bernilai jual tinggi.

e.         Belum terintegrasinya wisata budaya di Maluku
Pariwisata di Maluku sedikit banyaknya terkendala oleh kondisi geografis sebagai daerah kepulauan. Hal tersebut secara langsung mempengaruhi penentuan pilihan dari seseorang yang ingin berwisata ke Maluku. Inilah tantangan yang harus segera kita jawab. Pariwisata secara umum maupun wisata budaya secara khusus harus dirancang dan dikemas sedemikian hingga orang ingin datang ke Maluku. Di sini diperlukan sinergi antara sarana dan prasarana transportasi, akomodasi, telekomunikasi, dan lainnya. Contohnya, kita tidak akan pernah bisa maksimal menjual 7 objek wisata budaya di Kabupaten Kepulauan Aru ataupun 2 objek wisata budaya di Kabupaten Maluku Barat Daya jika hal tersebut tidak dikemas dalam suatu informasi yang menarik, transportasi yang lancar dan terjangkau, akomodasi yang memadai, serta jaringan telekomunikasi yang steady. Bisa jadi saat ini objek-objek wisata tersebut sudah mulai menjual, akan tetapi sangat mungkin hanya di kalangan sendiri.
 
III.   Solusi dan Harapan
Pasal 59 dari UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan, “Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.” Regulasi tersebut mengisyaratkan suatu hubungan timbal-balik antara pariwisata dan kebudayaan. Di satu sisi pariwisata menjadi salah satu solusi bagi usaha mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Maluku, namun di sisi lain outcome dari penyelenggaraan pariwisata sekaligus memberikan andil positif bagi pelestarian budaya. Akan tetapi hal tersebut bukan sesuatu yang bisa dicapai hanya dalam hitungan hari. Semua pihak terkait perlu melakukan perannya dengan baik dengan secara berkala melakukan koordinasi dan komunikasi yang intens. Berikut ini hal-hal yang bisa dilakukan oleh para pelaku pembangunan kepariwisataan di Maluku terkait upaya mengembangkan dan melestarikan budaya Maluku.

a.         Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah menjadi pihak yang harus menginisiasi pembangunan kepariwisataan di Maluku. Hal-hal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah antara lain:
1.        Menetapkan regulasi yang mengatur tentang pariwisata.
Pembangunan kepariwisataan harus dimulai dengan landasan hukum yang jelas dan kuat.
2.  Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten/kota harus terintegrasi.
ü     Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui instansi terkait harus duduk bersama membicarakan dan menyusun rencana induk kepariwisataan yang mengakomodir semua potensi pariwisata yang ada dan pengembangan ke depannya sebagai “Pariwisata Maluku” dengan tetap memperhatikan kearifan lokal masing-masing daerah.
ü  Walaupun dalam kenyataannya ada daerah yang memiliki komoditas wisata unggulan dan ada yang tidak, rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Maluku yang dibangun harus memberi ruang yang memadai untuk pengembangan kepariwisataan di seluruh wilayah.
3.    Melakukan penelitian yang berkelanjutan untuk pengembangan situs-situs budaya yang ada.
ü  Dengan sebutan provinsi seribu pulau dan juga bumi raja-raja, Provinsi Maluku memiliki budaya se-majemuk jumlah pulau maupun jumlah raja-raja.
ü  Belum semua kekayaan budaya Maluku ter-eksplorasi dengan baik, apalagi dijual sebagai obyek wisata unggulan.
ü  Perlu terus dilakukan penelitian dan eksplorasi yang intensif dan berkelanjutan untuk pengembangan dan pelestarian budaya yang ada.
4.      Revitalisasi wisata budaya.
ü  Pada dasarnya usaha mengembangkan kepariwisataan adalah upaya membangun pencitraan (image building).
ü  Untuk menjadi wisata budaya yang menjual, kebudayaan Maluku perlu dikemas sedemikian hingga mampu bersaing dalam hal menarik wisatawan untuk datang berkunjung.
ü  Revitalisasi wisata budaya di sini berbicara mengenai revitalisasi unsur-unsur kebudayaan yang meliputi bahasa; kesenian; sistem pengetahuan; nilai dan adat istiadat; dan cagar budaya[10].
ü  Penting untuk melakukan revitalisasi objek (kebendaan) budaya, tetapi jauh lebih penting melakukan revitalisasi nilai-nilai budaya dalam masyarakat. Seperti budaya masohi yang semakin tergerus oleh virus individualisme.
ü  Revitalisasi nilai budaya yang bisa dilakukan adalah seperti menggalakkan kembali budaya berpakaian hitam bagi umat Kristen setiap beribadah Minggu dalam bentuk yang lebih modis tanpa menghilangkan nilai aslinya; atau dengan memberikan ruang lebih kepada pemberdayaan paduan suling dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
5.  Secara berkala memutakhirkan daftar destinasi wisata, khususnya cagar budaya lengkap dengan penjelasan tentang masing-masing situs budaya tersebut.
ü  Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 291 Tahun 2009 tentang Penetapan Obyek dan Lokasi Situs Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Benda Cagar Budaya di Maluku, kita memiliki sebanyak 94 objek cagar budaya.
ü  Bila mencermati kondisi terkini, rasanya benda cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Maluku sudah melebihi jumlah 94 objek tersebut.
ü  Penetapan obyek dan lokasi situs peninggalan sejarah dan purbakala sebagai benda cagar budaya di Maluku harus diperbaharui secara berkala. Hal tersebut tentu menimbulkan konsekuensi seperti semakin besar biaya yang diperlukan. Inilah salah satu bentuk investasi yang diperlukan dalam pembangunan kepariwisataan.
6.      Mendistribusikan informasi daftar destinasi wisata budaya lewat media cetak seperti leaflet atau brosur dan secara berkala didistribusikan titik-titik kedatangan ataupun persinggahan wisatawan, seperti pintu kedatangan bandara; hotel-hotel; restoran-restoran; tempat wisata strategis; dan lainnya.
ü  Instansi terkait yang bertanggung jawab menyediakan dan mendistribusikan leaflet dan brosur pro aktif melakukan pengecekan ke titik-titik kedatangan atau persinggahan wisatawan.
ü  Manajemen pada titik-titik tersebut pro aktif mendistribusikan leaflet atau brosur kepada wisatawan dan melakukan koordinasi yang kontinyu dengan instansi terkait untuk menjamin keberlangsungannya.
7.   Memperlengkapi pemandu wisata dengan informasi tentang wisata budaya yang ada di Maluku.
ü  Instansi terkait perlu mengatur mekanisme agar pemandu wisata juga diperlengkapi dengan informasi tentang wisata budaya Maluku.
ü  Dalam melakukan tugas sebagai pemandu wisata wajib diselingi dengan promosi wisata budaya Maluku.
8.     Memperkaya isi website www.tourismmaluku.org sehingga menjadi pusat informasi dan rujukan tentang pariwisata di seluruh wilayah Maluku.yang juga terhubung dengan website pariwisata setiap kabupaten/kota.
ü  Salah satu informasi mendasar yang menjadi pertimbangan utama bagi seorang wisatawan adalah akses transportasi.
ü  Website www.tourismmaluku.org bukan hanya harus berisi informasi mengenai tempat wisata tapi harus juga berisi atau terhubungkan dengan situs yang memberikan informasi lengkap, akurat, dan terkini tentang moda-moda transportasi di Maluku.
9.        Memaksimalkan fungsi Taman Budaya sebagai etalase wisata budaya Maluku.
ü  Kita bisa mengadopsi model yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta dengan memaksimalkan fungsi Taman Budaya yang ada di Kota Ambon.
ü  Pada kompleks Taman Budaya Ambon bisa dibuat miniatur-miniatur budaya dari semua wilayah atau kabupaten/kota di Maluku.
10. Internalisasi nilai-nilai budaya bagi generasi muda yang diintegrasikan dengan mata pelajaran muatan lokal pada semua jenjangnya.
ü  Lingkungan pendidikan di sekolah menjadi media pembelajaran terbaik dan yang diharapkan juga sistematis tentang nilai-nilai budaya Maluku.
ü  Proses internalisasi nilai budaya yang telah dilaksanakan dalam bentuk Lomba Bertutur, Melukis, ataupun Cerdas-Cermat perlu diteruskan dan dikembangkan.
11.    Membuka ruang yang lebih luas untuk pengembangan kuliner tradisional.
ü  Salah satu upaya melestarikan budaya Maluku adalah dengan mempromosikan kuliner khas Maluku.
ü  Pemerintah melalui instansi terkait harus melakukan pemberdayaan dan pendampingan yang lebih intensif untuk pengembangan kuliner Maluku.
ü  Melakukan eksplorasi dan sosialiasi tentang bagaimana menyajikan kuliner khas Maluku dalam bentuk restoran cepat saji tanpa menghilangkan kekhasannya – modern tapi tetap bernilai etnik.
12.    Internalisasi pentingnya pembangunan kepariwisataan bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama bagi pelestarian budaya daerah, untuk semua kalangan pada berbagai kesempatan.
ü  Melakukan seminar-seminar untuk berbagai kalangan tentang pentingnya pembangunan kepariwisataan.
ü  Menanamkan cinta budaya Maluku melalui berbagai pendekatan sesuai komunitas yang ada, seperti kebijakan Pemerintah Daerah tentang penggunaan busana Maluku di hari kerja bagi PNS.
13. Menyelenggarakan Festival Budaya Maluku yang secara bergantian dipusatkan di situs-situs budaya yang ada di seluruh wilayah.
ü  Kegiatan-kegiatan kebudayaan yang ada bisa dirangkum menjadi kegiatan Festival Kebudayaan Maluku.
ü  Festival Kebudayaan Maluku perlu diadakan secara rutin dan bergilir di semua kabupaten/kota di Maluku sehingga memberikan kesempatan bagi semua wilayah untuk dikunjungi dan mempromosikan dirinya.
14.    Membuat desa budaya sebagai miniatur budaya dari setiap kabupaten/kota.
ü  Setiap kabupaten/kota perlu mendanai dan memfasilitasi pembentukan satu desa budaya yang bisa mewakili nilai-nilai budaya wilayah tersebut.
ü  Untuk Kota Ambon misalnya, bisa menjadikan Desa Soya di Kecamatan Sirimau sebagai etalase budaya Kota Ambon.
ü  Suatu desa budaya akan menjadi tempat rehabilitasi nilai-nilai budaya seperti penggunaan kembali nama Saniri Negeri untuk staf desa; mengembalikan fungsi kewang dan marinyo seperti semula; melakukan ritual dudu adat di baileu; menghidupkan bahasa Ambon dalam komunikasi sehari-hari; dan sebagainya.
ü  Nilai-nilai budaya yang direhabilitasi tersebut harus tertulis dan terkomunikasikan kepada warga desa dan semua pengunjung/wisatawan yang datang.
15.    Mengatur mekanisme pengelolaan feedback dari wisatawan dan masukan dari masyarakat
ü  Pemerintah melalui instansi terkait perlu mengatur manajemen sedemikian hingga setiap wisatawan memberikan feedback tentang pariwisata Maluku ketika akan meninggalkan Maluku.
ü  Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif.
ü  Informasi berdasarkan feedback wisatawan dan masukan dari masyarakat tersebut harus dikelola dan secara kontinyu menjadi input bagi evaluasi yang dilakukan oleh pelaku-pelaku kepariwisataan yang ada.
16.    Berkoordinasi dengan aparat keamanan, Pemerintah Daerah harus bisa terus menjaga dan menjamin kondisi keamanan yang stabil dan kondusif.
ü  Pada akhirnya keamanan menjadi prasyarat berkembangnya kepariwisataan suatu wilayah, terkecuali jika yang ingin dikembangkan adalah pariwisata konflik.
ü     Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota harus bisa menjamin keamanan di seluruh wilayah Maluku dan bertindak tegas terhadap setiap usaha untuk mengganggu stabilitas keamanan yang ada sedini mungkin.

Pengusaha Pariwisata
Sebagai salah satu pilar dalam pembangunan kepariwisataan, pengusaha parwisata mempunyai peran yang tidak kalah penting. Peran tersebut dapat ditunjukkan melalui aksi:
  1. Menampilkan warna kebudayaan Maluku yang lebih kental lewat produknya, seperti desain bangunan dan interior yang digunakan.
  2. Pro aktif berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penyediaan informasi tentang pariwisata, seperti penyediaan brosur dan leaflet untuk pengunjung.
  3. Pro aktif mendistribusikan informasi wisata kepada wisatawan yang datang baik lisan maupun tulisan melalui media cetak yang secara berkala didistribusikan Pemerintah Daerah.
  4. Pro aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat untuk mempromosikan budaya Maluku.

Masyarakat
Subyek sekaligus objek dalam pembangunan kepariwisataan adalah manusia atau masyarakat Maluku. Semua yang diuraikan di atas akan menjadi sia-sia jika masyarakat tidak memberikan peran aktifnya. Dalam masyarakat-lah nilai-nilai budaya itu dilestarikan, dikembangkan, dan kemudian ditawarkan sebagai suatu objek wisata budaya. Berikut ini yang bisa dilakukan masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, sekaligus pengembangan budaya:
  1. Kedatangan bangsa asing sejak abad ke-7 di wilayah Maluku menjadi bukti masyarakat Maluku adalah masyarakat yang terbuka, welcoming the strangers. Ini menjadi modal yang positif bagi pengembangan pariwisata di era sekarang ini.
  2. Menggunakan setiap kesempatan dan media yang ada untuk terus mengenal budaya Maluku. Misal dengan mengunjungi setiap pameran, pagelaran seni, seminar, dan sejenisnya.
  3. Mampu mengkomunikasikan nilai-nilai budaya Maluku pada setiap kesempatan yang ada, termasuk kepada wisatawan asing.
  4. Mengambil bagian dalam proses mewariskan nilai-nilai budaya bagi generasi muda secara praktis, dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.
  5. Turut mengambil bagian dalam setiap program pelestarian dan pengembangan budaya yang diatur oleh Pemerintah melalui instansi terkait, seperti desa budaya.
  6.  Turut berperan serta menjaga dan mengkondisikan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dikunjungi oleh wisatawan.
  7. Berperan aktif memberikan masukan bagi Pemerintah sesuai mekanisme yang diatur untuk pengembangan dan pelestarian kebudayaan bagi pembangunan kepariwisataan Maluku yang semakin berkualitas.

Ibarat sekali mendayung, dua-tiga pulau terlampaui, demikianlah pembangunan kepariwisataan dan usaha melestarikan kebudayaan. Nilai budaya tetap terjaga, terwariskan dengan baik, dan ada peningkatan kualitas hidup melalui pertumbuhan ekonomi yang kuat. Pada akhirnya, pembangunan kepariwisataan yang di dalamnya mencakup pengembangan dan pelestarian kebudayaan menjadi solusi bagi orang Maluku untuk menjadi masyarakat yang tetap (semakin) Maluku dalam tampilan yang modern dan dinamis.

Atraksi Bambu Gila


[1] Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan, dalam www.kebudayaan.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 15 Oktober 2014
[2] UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dalam http://www.parekraf.go.id/userfiles/file/4636_1364-UUTentangKepariwisataannet1.pdf. Diakses tanggal 15 Oktober 2014.
[3] Siaran Pers, dalam http://www.parekraf.go.id/asp/detil.asp?id=2664. Diakses tanggal 16 Oktober 2014
[4] Tourism Western Australia, dalam www.tourism.wa.gov.au/jumpstartguide/totb_5Asoftourism.html. Diakses tanggal 15 Oktober 2014.
[5] Citra Yudha Pralina dan Sujali, Keterkaitan Pariwisata Terhadap Pembangunan Manusia Di Jawa Tengah Tahun 2004-2009, dalam http://lib.geo.ugm.ac.id/ojs/index.php/jbi/article/viewFile/8/8. Diakses tanggal 16 Oktober 2014.
[6] BPS Provinsi Maluku, Produk Domestik Regional Bruto Provinsi Maluku Menurut Lapangan Usaha 2013
[7] BPS Maluku, Maluku Dalam Angka 2010 – 2014.
[8] Badan Pusat Statistik, Wisatawan Mancanegara yang Datang ke Indonesia Menurut Kebangsaan, 2000-2012, dalam http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=2&tabel=1&daftar=1&id_subyek=16&notab=22. Diakses tanggal 16 Oktober 2014.
[9] Pauline Gaspersz. Perjalanan Kedua ke Namrole, Buru Selatan, dalam http://www.paulinegaspersz.com/2014/07/perjalanan-kedua-ke-namrole-buru-selatan.html. Diakses tanggal 14 Oktober 2014
[10] Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan, dalam www.kebudayaan.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 15 Oktober 2014

Komentar

  1. Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Pembangunan Pariwisata untuk MALUKU yang Semakin MALUKU
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Indonesia yang bisa anda kunjungi di Informasi Seputar Indonesia

    BalasHapus

Posting Komentar