SURVEI BIAYA HIDUP 2018 UNTUK DATA INFLASI YANG LEBIH BAIK


Apa itu inflasi? Sebagian kecil lapisan masyarakat sangat familiar dengan istilah ini, di saat sebagian besar tidak mengerti dan mungkin tidak merasa perlu memahaminya. Praktisnya, inflasi adalah kenaikan harga, dimana kebalikannya adalah deflasi (penurunan harga). Inflasi/deflasi di Indonesia diukur dengan menggunakan Indeks Harga Konsumen (IHK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai instansi yang diberikan kewenangan untuk menghitungnya. Data harga yang diperlukan untuk menghitung IHK diperoleh melalui pelaksanaan Survei Harga Konsumen (SHK) yang dilakukan BPS setiap bulan.
Seyogyanya, pemantauan harga untuk penghitungan inflasi/deflasi dilakukan terhadap semua jenis barang dan jasa yang dikonsumsi oleh lebih dari 250 juta penduduk Indonesia. Namun jika demikian, tentu membutuhkan waktu lama sampai kita bisa memperoleh suatu angka inflasi/deflasi. Padahal perubahan harga barang yang dicerminkan oleh data inflasi/deflasi merupakan indikator makro yang dibutuhkan secara berkala dan bahkan dirilis oleh BPS setiap hari kerja pertama bulan berjalan. Inilah alasan perlunya melakukan survei terhadap responden sampel dan komoditas sampel.
Di Indonesia sampai dengan saat ini, ada 82 kota yang melakukan SHK. Dua dari 82 kota tersebut ada di Provinsi Maluku, yakni Kota Ambon dan Kota Tual. Dasar pemilihan kota penghitungan inflasi adalah ibukota provinsi dan kota yang menjadi barometer ekonomi bagi kabupaten-kabupaten di sekitarnya. Kota-kota tersebut harus memenuhi syarat kontinuitas pencacahan dan kelengkapan responden untuk monitoring harga seperti ketersediaan pasar, sekolah, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dealer motor/mobil, dan lainnya. Di samping fakta bahwa biaya yang dibutuhkan tidaklah sedikit, ini sekaligus menjawab pertanyaan yang umumnya beredar bahwa mengapa tidak semua kabupaten menjadi sampel pelaksanaan SHK. Tetapi tidak juga berarti kabupaten lain tidak bisa menghitung inflasi/deflasi-nya sendiri. Ada mekanisme yang telah ditetapkan untuk penghitungan inflasi/deflasi kabupaten di luar 82 kota tersebut.
SHK dilakukan setelah ke-82 kota memiliki paket komoditasnya masing-masing. Paket komoditas adalah sekelompok barang dan jasa yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat di suatu kota untuk periode tertentu. Paket komoditas diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH) yang dilaksanakan setiap 5-6 tahun, serentak di seluruh kota cakupan di Indonesia. SBH yang terakhir dilaksanakan dan menjadi dasar penghitungan inflasi sampai saat ini adalah SBH tahun 2012. SBH 2012 memberikan informasi bahwa ada lebih dari 1.600 komoditas yang dikonsumsi masyarakat Kota Ambon dan lebih dari 1.400 komoditas yang dikonsumsi masyarakat Kota Tual. Seperti disebutkan sebelumnya, seyogyanya untuk mengukur inflasi di Kota Ambon, haruslah dilakukan pencacahan harga terhadap ke-1.600-an komoditas di Kota Ambon dan 1.400-an komoditas di Kota Tual tersebut. Namun atas nama efisiensi dan efektifitas, di sinilah perlunya melakukan survei.
Dengan menggunakan mekanisme tertentu, lebih dari 1.600-an komoditas di Kota Ambon tersebut kemudian diringkas menjadi 368 komoditas dan untuk Kota Tual dari 1.400-an komoditas diringkas menjadi 263 komoditas. Terhadap 368 komoditas di Kota Ambon dan 263 komoditas di Kota Tual inilah kemudian dilakukan SHK setiap bulan berjalan. Ada komoditas yang dicacah setiap minggu, ada yang 2 minggu-an, dan selebihnya dicacah bulanan. Secara umum, setiap komoditas memiliki cakupan setidaknya 2 merk yang dicacah harganya untuk mewakili sekian banyak merk yang dikonsumsi seluruh masyarakat di suatu kota. Sebagai contoh, untuk komoditas Susu Kental Manis, merk yang dicakup antara lain Cap Nona, Omela, dan Carnation. Contoh lainnya, untuk komoditas uang sekolah SMA, setiap bulannya dilakukan pengecekan biaya yang harus dikeluarkan oleh murid-murid pada beberapa sampel SMA. Pemilihan sekolah di sini (juga berlaku untuk SD, SMP, dan Perguruan Tinggi) didasarkan pada jumlah siswa/mahasiswa. Sekolah/perguruan tinggi yang terpilih menjadi sampel seyogyanya memiliki lebih banyak siswa/mahasiswa dibandingkan sekolah/perguruan tinggi lain yang tidak terpilih sebagai sampel. Tujuannya adalah agar data yang dihasilkan lebih menggambarkan keadaan yang sebenarnya.
Praktisnya, SHK untuk menghitung inflasi bisa dilakukan setelah paket komoditas beserta besaran nilai konsumsi dari masing-masing komoditas di dalam paket komoditas tersebut tersedia. Tentang paket komoditas telah dijelaskan sebelumnya. Namun tentang nilai konsumsi, apakah itu? Nilai konsumsi adalah besaran biaya yang dikeluarkan rumah tangga untuk mengkonsumsi suatu komoditas dalam satu bulan. Komoditas dengan nilai konsumsi yang besar, akan lebih mempengaruhi inflasi/deflasi dibandingkan komoditas dengan nilai konsumsi yang relatif kecil. Sebagai contoh, beras karena sehari-harinya dikonsumsi masyarakat, akan memiliki nilai konsumsi lebih besar dibandingkan sabun mandi. Dengan demikian, jika terjadi kenaikan harga beras, secara langsung berpotensi memicu inflasi dibandingkan kenaikan harga sabun mandi. Proporsi nilai konsumsi dari masing-masing komoditas dalam suatu paket komoditas juga menjadi informasi yang sangat penting bagi upaya pengendalian inflasi di suatu daerah, karena program pengendalian bisa lebih difokuskan pada komoditas-komoditas strategis.
Mengapa inflasi menjadi penting untuk diurus dan bahkan dikendalikan? Jawaban sederhananya adalah karena kenaikan harga berkaitan erat dengan tingkat daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Bagi masyarakat yang berpendapatan tetap, seperti PNS, daya belinya secara langsung dipengaruhi oleh inflasi. Kenaikan harga yang tidak serta merta disertai dengan kenaikan pendapatan membuat masyarakat harus mengatur ulang perencanaan keuangan mereka dan bukan tidak mungkin membatasi pengeluaran mereka. Bagi masyarakat yang hidupnya pas-pasan, ketika inflasi terjadi terus-menerus, bisa berpotensi menjadi miskin dikarenakan kemampuan untuk membeli barang kebutuhan hidup menurun.
Rangkaian pembentukan inflasi yang sangat penting bagi perencanaan pembangunan regional maupun nasional dan yang tanpa disadari secara langsung bersentuhan dengan keseharian seluruh lapisan masyarakat, dimulai dari pelaksanaan SBH. Saat ini BPS di seluruh Indonesia berada dalam tahap persiapan pelaksanaan SBH 2018 untuk memperbarui paket komoditas yang dihasilkan oleh SBH 2012. Di bulan Desember 2017 ini, petugas kami sedang melakukan pemutakhiran rumah tangga sebagai prasyarat pengambilan sampel untuk pelaksanaan pencacahan. SBH 2018 dilakukan terhadap 82 kota ditambah 8 kota baru lainnya sehingga total jumlah kota yang menyelenggarakan SBH 2018 menjadi 90 kota. Jumlah responsen SBH 2018 di Kota Ambon sebanyak 1.600 rumah tangga dan di Kota Tual sebanyak 1.200 rumah tangga akan dikunjungi sepanjang periode Januari – Desember 2018. Setiap rumah tangga akan dikunjungi petugas survei selama 3 bulan untuk menanyakan pengeluaran dan pendapatan rumah tangga selama periode 3 bulan tersebut.
BPS Republik Indonesia dan seluruh jajarannya di daerah telah memperoleh dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah. Namun tidak kalah pentingnya, kami juga membutuhkan dukungan dari masyarakat dengan menerima petugas kami dan memberikan data yang benar. Jangan takut dan jangan ragu. Apa yang disampaikan masyarakat merupakan kerahasiaan yang dilindungi oleh Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
Dari pantauan di lapangan, salah satu dasar keengganan masyarakat menerima petugas SBH dan memberikan data yang benar adalah adanya stigma bahwa BPS yang bertanggung jawab atas program-program pemberian bantuan dari Pemerintah yang menurut sebagian masyarakat tidak tepat sasaran. Melalui kesempatan ini kami ingin meluruskan pandangan yang keliru tersebut. Dalam pendataan yang berujung pemberian bantuan, kapasitas BPS adalah melakukan pendataan dan kemudian menyerahkan data hasil pendataan tersebut kepada Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait kemudian menggunakan data tersebut sesuai keperluan dan alokasi dana yang ada pada masing-masing Kementerian. Sampai di sini, BPS tidak memiliki kewenangan apa-apa lagi. Sehingga jika ada keberatan-keberatan terhadap implementasi program baik oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah, bisa dikomunikasikan kepada pihak terkait. Sangat disayangkan jika keberatan-keberatan tersebut diekspresikan dengan tidak mau menerima petugas BPS ataupun dengan memberikan data yang asal-asalan, karena pada akhirnya data yang dihasilkan menjadi tidak akurat dan perencanaan pembangunan menjadi tidak terarah.

Data yang dikumpulkan melalui SBH 2018 akan digunakan selama kurang lebih 5 tahun sebagai dasar penghitungan inflasi di Indonesia, termasuk di Kota Ambon dan Kota Tual. Sekali data terkumpul dan diolah menjadi suatu paket komoditas beserta nilai konsumsinya, BPS tidak akan bisa mengutak-atik komposisi yang terbentuk. Untuk itu, dukungan semua pihak demi suksesnya pelaksanaan Survei Biaya Hidup 2018 sangatlah penting. Seluruh jajaran BPS berusaha melakukan bagiannya dengan bekerja sesuai kaidah dan aturan yang baku. Jika para pemangku kepentingan dan masyarakat turut melakukan bagiannya dengan baik, niscaya terwujudnya Maluku dan Indonesia yang lebih baik bukan sekedar slogan belaka. Sukses SBH 2018!


Dimuat di Harian Ambon Ekspres edisi 8 Desember 2017

Komentar