Sekilas tentang Pariwisata Maluku

Pada suatu pagi, saya memulai aktifitas kerja sambil membuka dan membaca komentar-komentar yang ada dalam situs salah satu koran lokal di Maluku. Salah satu bahan perbincangan adalah mengenai pembangunan pariwisata Maluku.

Seusai membaca komentar-komentar yang bervariasi namun sepertinya pada sepakat bahwa pembangunan pariwisata di Maluku jalan di tempat, saya tersenyum-senyum sendiri karena sepertinya saya mempunyai pendapat yang sama. Namun mengawali komentar pribadi saya terhadap pariwisata Maluku, atau lebih tepatnya sebelum saya mengungkapkan fakta-fakta tentang pariwisata "setau saya", mari kita melihat konsep pariwisata sebagaimana telah diatur oleh negara.

Menurut undang-undang no. 10 tahun 2009, pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Kepariwisataan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. menghapus kemiskinan;
d. mengatasi pengangguran;
e. melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya;
f. memajukan kebudayaan;
g. mengangkat citra bangsa;
h. memupuk rasa cinta tanah air;
i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan
j. mempererat persahabatan antarbangsa.

Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
f. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:
a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

Setelah membaca beberapa bagian dari Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tersebut, pikiran saya lalu melayang sambil membayangkan kondisi yang ada di Maluku. Jika menggunakan pendekatan sub sektor hotel dan sub sektor restoran sebagai indikator sektor pariwisata, maka kita akan menemukan sepanjang tahun 2007-2011, kontribusi sektor pariwisata Maluku kurang dari 2 persen. Jika PDRB Maluku ada pada level Rp 4 trilyun, maka kontribusi sektor pariwisata masih berada di bawah level Rp 80 milyar.

Apakah faktor-faktor yang mempengaruhinya? Apakah kurang promosi, apakah destinasi pariwisata di Maluku kurang menarik, apakah wisatawan tidak dapat menemukan info yang memadai tentang perjalanan menuju ke destinasi pariwisata yang diinginkan? Saya tidak bisa memutuskannya, sekalipun rasanya ingin mengatakan bahwa semua itu berpengaruh, tentunya dengan porsi yang berbeda.

Akhirnya, ijinkanlah saya memberikan pendapat saya terkait kepariwisataan di Maluku....

Rasanya tidak berlebihan jika saya katakan, hal pertama yang akan orang buat jika akan berkunjung ke Maluku adalah membuka situs resmi Provinsi Maluku (http://www.malukuprov.go.id). Ketika hal tersebut kita lakukan, kita akan disuguhi pemandangan foto-foto yang memang menampilkan keindahan Maluku, namun belum disertai keterangan gambar terkait, apalagi rute transportasi, akomodasi, dan keunggulan-keunggulan destinasi yang ditampakkan oleh foto. Ini adalah salah satu hal yang harus dibenahi oleh bapak/ibu admin situs dimaksud.

Selanjutnya, apabila kita menanyakan tentang Maluku kepada orang-orang di luar Maluku, rasa-rasanya Maluku akan diasosiasikan dengan Banda Neira, Taman Nasional Manusela, Ora Beach Resort, Pantai Pasir Panjang 'Ngur Bloat' Tual, dan lain-lain. Tapi dengan sangat menyesal, pengunjung situs resmi Pemerintah Provinsi Maluku tidak menyediakan link ke situs-situs terkait apalagi info detail bagi yang ingin mengunjungi destinasi-destinasi tersebut. Jika demikian modelnya, bagaimana kita bisa meningkatkan kunjungan wisatatawan ke Maluku? Jika pola ini terus berlanjut, dapat dipastikan, sekalipun sektor pariwisata dunia semakin melaju menjadi sektor unggulan di abad milenium ini, sektor pariwisata Maluku masih akan 'malu-malu kucing' tanpa kontribusi berarti. Jangan harap pariwisata Maluku akan memberikan sumbangan yang signifikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, dan hal-hal lainnya yang menjadi tujuan kepariwisataan sebagaimana tersurat dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2009.

Di lain sisi perlu kita akui, belum semua destinasi pariwisata di Maluku dikelola secara profesional. Contohnya Kolam Waiselaka di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah yang bisa dijangkau dalam waktu kurang lebih 1 jam dari pusat Kota Ambon. Penampilan destinasi itu sendiri menurut saya sudah lumayan menjual. Ada pemandangan ibu-ibu yang sedang mencuci baju yang memang sudah merupakan kesatuan gerak dengan kolam Waiselaka tersebut. Ada pawang morea-nya, ada jembatan penghubung ke rumpun pohon sagu, ada tempat duduknya, ada penjual makanan ringan atau buah. Namun satu hal yang asih perlu dibenahi adalah 'tukang parkir dadakan'. Mereka adalah anak-anak kecil yang meminta uang parkir tanpa memberikan jasa layanan parkir dan tidak terorganisir dengan baik sehingga kadang lebih dari 1 anak menagih uang parkir untuk 1 kendaraan. Ini yang terjadi dengan destinasi yang hanya selayang pandang jaraknya dari Kota Ambon.


Kemudian tentang Banda Neira. Jujur harus saya akui, salah satu tempat paling eksotik yang pernah saya kunjungi adalah Banda Neira. Wisata alamnya, wisata budayanya, kena semua. Tapi jalur transportasi Ambon-Banda masih sulit. Bagaimana orang mau berkunjung ke Banda jika demikian adanya?

Bagaimana solusi untuk kondisi yang ada saat ini? Saya percaya stakeholder, pemerhati pariwisata Maluku, dan berbagai pihak terkait tahu benar harus bagaimana. Pada akhirnya semua kembali ke komitmen kita untuk membangun negeri Maluku, bumi raja-raja, bumi seribu pulau ini. Tanggung jawab membangun dan menjaga pariwisata Maluku bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah, namun juga masyarakat dan pengusaha. Mari masohi membangun negeri kita, karena kesejahteraannya adalah kesejahteraan kita juga.

Ale deng beta masohi, Maluku maju!
Maluku maju, katong pung ana-cucu maju!

Komentar