Memantau Sampah Plastik



Bertepatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional yang jatuh pada tanggal 21 Februari, di tahun 2016 ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan uji coba penerapan kebijakan Kantong Plastik Berbayar. Uji coba ini mulai diberlakukan di ritel modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Kota Ambon termasuk dalam 22 kota di Indonesia yang menerapkan kebijakan tersebut. Launching plastik berbayar di Kota Ambon dilakukan bersamaan dengan program Jumpa Berlian di hari Jumat, 26 Februari 2016 oleh Walikota Ambon.
Kurang lebih sudah 2 bulan berlalu sejak kebijakan plastik berbayar mulai diterapkan di Kota Ambon. Sejak peluncurannya hingga saat ini, beberapa pusat perbelanjaan tidak lagi memberikan kantong plastik secara gratis. Misal, pada salah satu pusat perbelanjaan kita diperhadapkan pada pilihan, apakah akan membeli kantong bukan plastik seharga Rp5.000,- yang bisa digunakan berkali-kali ataukah kantong plastik sekali pakai dengan harga hanya Rp200,-. Relevan dengan fenomena itu, saya mendapat informasi dari salah satu penyalur kantong plastik bahwa ada penurunan penjualan kantong plastik. Dari pantauan dan pengalaman pribadi pun, sudah mulai banyak orang yang membawa kantong sendiri saat berbelanja.
Program kebijakan kantong plastik berbayar adalah salah satu langkah Pemerintah untuk mengurangi volume sampah kantong plastik. Namun dalam realita di lapangan kita bergelut bukan hanya dengan sampah kantong plastik. Kantong plastik hanyalah bagian dari keseluruhan sampah plastik yang kita hasilkan. Pemerintah Kota Ambon dengan dukungan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Pusat perlu melakukan kajian lebih dalam terkait hal ini, dari hulu ke hilir.
Sebagai informasi awal, kita memerlukan data jumlah komoditi-komoditi yang berpotensi menghasilkan sampah plastik terbesar. Pemerintah melalui instansi terkait tentunya berkompeten menyediakan data jumlah komoditi-komoditi tersebut yang masuk ke Kota Ambon dan memantau distribusinya sampai ke pedagang eceran di pasar-pasar tradisional. Mengapa demikian? Karena suatu saat nanti kita tentunya ingin memperluas cakupan program pengurangan sampah plastik ini dengan melibatkan juga pedagang-pedagang di pasar tradisional yang sangat mungkin lebih dominan menghasilkan sampah plastik dibandingkan ritel modern.
Sebagai data pembanding terhadap informasi tersebut di atas, kita perlu memantau data jumlah sampah plastik yang dihasilkan. Atas dasar pemikiran ini, beberapa waktu yang lalu saya mengunjungi Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kota Ambon di Dusun Ama Ory (Benteng Karang), Desa Passo. Dari diskusi dengan Kepala dan staf IPST Kota Ambon, saya mendapatkan beberapa informasi menarik yang penting untuk kita ketahui bersama.
Rata-rata jumlah sampah per hari yang masuk ke IPST Kota Ambon adalah 130 ton. Untuk Kota Ambon dengan jumlah penduduk 411.617 jiwa (Hasil Proyeksi Penduduk 2015, BPS), berarti rata-rata sampah yang dihasilkan per jiwa per hari di Kota Ambon sekitar 0,3 kg. Jumlah ini masih lebih sedikit dibandingkan Kota Bandung dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa dan jumlah sampah yang dihasilkan per hari mencapai 1.500 ton sehingga rata-rata sampah yang dihasilkan per jiwa per hari di Kota Bandung mencapai 0,6 kg. Sekitar 20 persen dari jumlah sampah di Kota Bandung adalah kantong plastik. Walaupun saya masih belum menemukan informasi tentang mekanisme pemilahan sampah plastik di Bandung sehingga mereka bisa menghitung presentasi sampah kantong plastik dari total sampah yang ada, setidaknya mereka memiliki informasi sebagai bahan evaluasi. Menurut saya ini salah satu PR bagi kita di Kota Ambon.
Sampah yang masuk ke IPST Kota Ambon dipilah secara konvensional oleh para pemulung. Mereka biasanya hanya mengambil sampah besi dan sampah plastik seperti botol plastik, ember pecah, loyang pecah, dan sejenisnya. Sampah plastik dijual ke pihak ketiga yang berada di dalam kompleks IPST untuk selanjutnya dijual ke luar Ambon. Sayangnya penjualan sampah plastik ke pihak ketiga ini dilakukan setelah disortir dan ditimbun dulu beberapa waktu sehingga sulit untuk memperoleh informasi proporsi sampah plastik terhadap total sampah pada satu titik waktu. Ke depannya IPST Kota Ambon perlu mengembangkan prosedur untuk mengukur volume sampah plastik, secara khusus sampah kantong plastik secara berkala. Informasi tersebut sangat vital untuk memonitor jumlah sampah plastik dan secara khusus mengevaluasi kebijakan plastik berbayar yang sementara dilakukan Pemerintah Kota Ambon.
Saya mengutip pernyataan Walikota Ambon yang dimuat di salah satu media online tanggal 3 Maret 2016, "Kita tidak anti plastik, terkadang memang masih membutuhkan. Namun, sebagai sarana edukasi agar masyarakat bijaksana menggunakan kantong plastik, karena jika tidak diberlakukan, maka di laut kantong plastik lebih banyak dari ikan. Kalau 2050 tidak diatasi, maka kantong plastik di laut jauh lebih banyak dari ikan". Jika kemudian dikaitkan dengan komitmen Indonesia Bergerak Bebas Sampah 2020 yang dicanangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2016 rasanya kita harus bergerak makin cepat jika tidak mau semua itu hanya menjadi slogan belaka. Sesungguhnya, inilah tujuan yang harus dicapai dari penerapan kebijakan kantong plastik berbayar.
Menggunakan (kantong) plastik secara bijaksana bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan jika ingin anak-cucu kita menikmati alam yang sama indahnya dan sama sehatnya dengan yang kita nikmati saat ini. Mari mulai dari keluarga kita. Mari mulai saat ini juga. Dari satu tindakan sederhana yang dilakukan oleh setiap kita, Ambon Manise akan tetap manis voor katong samua..

Dimuat di Harian Ambon Ekspres edisi Rabu, 11 Mei 2016

Komentar

Posting Komentar