DAU dan Pentingnya Memberikan Data Apa Adanya


Tulisan ini sedikit banyaknya terinspirasi oleh berita yang dimuat pada tanggal 24 Februari 2017 lalu di media online nasional dengan headlineJokowi Beberkan Curhat Gubernur Maluku, Hadirin Mendadak Riuh”. Saya mencoba mengutip pernyataan Presiden sebagaimana dilansir media online nasional tersebut, demikian: “Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku sudah tiga kali ini menyampaikan kepada saya protes masalah urusan DAU (dana alokasi umum),” kata Jokowi disambut tawa para peserta. Jokowi menuturkan, Gubernur mengajukan protes karena menilai dana perimbangan DAU yang tidak adil bagi Maluku. “Pak, kami daratannya kecil, tetapi lautannya gede. Namun, penghitungan DAU selalu menggunakan daratan, kami dapat kecil, Pak,” kata Jokowi meniru curhat Said Assagaff.
Apa itu DAU? Menurut yang dimuat pada website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – www.djpk.depkeu.go.id - Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Alokasi DAU dilaksanakan seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah sejak adanya Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Besaran DAU merupakan hasil penjumlahan Alokasi Dasar (AD) dan Celah Fiskal (CF). Besaran AD dihitung berdasarkan realisasi gaji PNS Daerah tahun sebelumnya sedangkan CF diperoleh dari hasil perkalian bobot celah fiskal daerah bersangkutan (CF daerah dibagi dengan total CF nasional) dengan alokasi DAU CF Nasional. CF masing-masing daerah sendiri dihitung berdasarkan selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiskal. Fokus saya di sini adalah mengenai penghitungan Kebutuhan Fiskal yang merupakan kompilasi dari beberapa data dasar dimana sebagian besar di antaranya merupakan produk Badan Pusat Statistik (BPS).
Ada 5 (lima) variabel yang digunakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan untuk menghitung Kebutuhan Fiskal, yakni Jumlah Penduduk; Luas Wilayah; Indeks Pembangunan Manusia; Indeks Kemahalan Konstruksi; dan Produk Domestik Regional Bruto perkapita. Nilai masing-masing variabel tersebut pada tahun tertentu dikalikan dengan nilai bobot yang telah tertentu untuk setiap indeks, dijumlahkan dan kemudian hasil penjumlahannya dikalikan dengan Total Belanja Rata-rata APBD akan menghasilkan besaran nilai Kebutuhan Fiskal.
Empat dari 5 (lima) variabel yang diperlukan untuk menghitung Kebutuhan Fiskal tersebut dihasilkan oleh BPS, yakni data jumlah penduduk, data Indeks Pembangunan Manusia (IPM), data Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), dan data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Data jumlah penduduk dihasilkan dari Sensus Penduduk. Data IPM sebagai indeks komposit yang disusun dari 3 (tiga) indikator menggunakan data hasil Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), dan Survei Harga Konsumen (SHK). Data IKK dihasilkan dari survei harga perdagangan besar bahan bangunan/konstruksi, harga sewa alat berat, dan upah tenaga kerja. Data PDRB merupakan penjumlahan nilai tambah bruto (NTB) semua kegiatan ekonomi, mulai dari pertanian sampai dengan jasa-jasa, pada suatu wilayah dalam satu kurun waktu tertentu. Penghitungan PDRB menggunakan sebagian besar data hasil sensus, survei, dan dari produk administrasi instansi pemerintah, perusahaan dan lembaga lainnya.
Sensus dan survei yang dilakukan BPS untuk menghasilkan data pendukung bagi penghitungan DAU sebagaimana dijelaskan sebelumnya dilakukan terhadap responden yang terdiri dari rumah tangga, perusahaan, dan juga instansi Pemerintah di seluruh wilayah di Indonesia termasuk Provinsi Maluku dengan 11 kabupaten/kota di dalamnya. Namun perlu kami sampaikan, proses untuk memperoleh data dalam pelaksanaan sensus/survei tersebut tidak selalu mudah. Tidak jarang data yang diberikan seadanya dan kurang akurat. Penolakan oleh responden pun sudah biasa kami terima. Tidak sedikit juga responden yang mempertanyakan tujuan pelaksanaan survei yang kami lakukan dan relevansinya bagi mereka secara langsung. Bisa dibayangkan, bagaimana kami harus menerangkan kegunaan data yang akan dihasilkan oleh suatu sensus/survei bagi pembangunan di Maluku dalam bahasa yang sederhana dan lugas di hadapan orang yang mempertanyakan relevansi data tersebut bagi dirinya secara personal? Sebagai contoh, kami berkali-kali mengalami kesulitan ketika mendata tarif harga sewa alat berat dari sebagian besar kontraktor di seluruh Maluku, padahal mereka sangat berkepentingan dengan angka IKK yang kami hasilkan. Sekalipun sudah kami jelaskan bahwa angka IKK diperlukan bagi penghitungan DAU yang pada akhirnya berguna untuk membiayai pembangunan fisik di daerah dimana itu akan menjadi proyek bagi para kontraktor itu juga, tetap saja sulit bagi mereka untuk memberikan data apa adanya.

Dalam penelusuran saya untuk menemukan materi pendukung bagi tulisan ini, saya menemukan materi power point pada website resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (www.keuda.kemendagri.go.id) yang menyiratkan sudah digunakannya pembobotan luas wilayah laut dalam penghitungan DAU TA 2017. Terlepas dari hal tersebut, apa yang disampaikan oleh Gubernur Maluku kepada Presiden Jokowi adalah baik. Akan tetapi perlu mendapat perhatian kita semua bahwa Pemerintah Pusat tidak bisa begitu saja mengutak-atik suatu official statistics untuk meningkatkan atau menurunkan DAU. Tidak bisa hanya dengan menjentikkan jari. Ada mekanisme yang perlu dikawal dari hulu ke hilir. Partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan di sini. Untuk itu, kami dari BPS sebagai lembaga negara yang bertugas menyediakan data untuk penyelenggaran pemerintahan di Indonesia dan juga di Maluku menggunakan kesempatan ini untuk terus menghimbau seluruh komponen di bumi seribu pulau ini, terimalah petugas kami dan berikanlah data apa adanya. Yang terhormat Gubernur dan Bupati/Walikota di Maluku, kami terus membutuhkan dukungan Bapak-Bapak dalam pelaksanaan tugas kami. Karena apa yang diberikan kepada kami dalam pelaksanaan sensus/survei, itulah yang kami kembalikan dalam bentuk data dan informasi sebagai dasar perencanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Maluku dan Indonesia. Mari katong bangun Maluku dengan data berkualitas.


Dimuat di Harian Ambon Ekspres edisi Selasa, 28 Februari 2017

Komentar