Tahapan Awardee LPDP Menuju Korea Selatan

Tulisan ini dibuat atas masukan dari beberapa teman agar ke depannya, saudara-saudara sebangsa dan setanah air yang ingin melanjutkan studi ke Korea Selatan, diharapkan mendapat tambahan informasi yang bisa membantu menerangi jalan yang harus ditempuh. Pengalaman yang saya bagikan di sini mohon diterima dalam konteks saya sebagai penerima beasiswa LPDP dan yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS.

Secara umum, untuk melanjutkan sekolah dengan mengandalkan beasiswa, darimana pun sumber donor-nya, ada 2 tahapan utama yang harus dilalui tanpa memandang urutan. Pertama, menerima kepastian pembiayaan dari penyandang dana beasiswa. Dalam konteks saya berarti LPDP yaa.. Kedua, diterima oleh sekolah di luar negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemberi dana beasiswa. Pertama bisa menjadi kedua, dan juga sebaliknya. Not in order.

Dalam kasus saya, pada akhir Oktober 2017 saya menerima pengumuman hasil seleksi LPDP yang menyatakan saya ditetapkan sebagai calon awardee. Sesuai dengan kebijakan LPDP, saya harus mengikuti kegiatan Pengayaan Bahasa (PB) mengingat saya belum memiliki sertifikat IELTS sesuai yang umumnya menjadi persyaratan pendaftaran kampus di luar negeri. Saya mengikuti PB selama 4 bulan dari April-Juli 2018 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. Kala itu, saya mengambil tes IELTS satu bulan sebelum jadwal yang ditetapkan pihak UPI dan memperoleh nilai overall 6.0. Berbekal nilai IELTS yang untuk pertama kalinya saya miliki itu, saya apply ke 3 (tiga) universitas di Korea Selatan. Oh ya, sedari awal, memang negara tujuan saya adalah Korea Selatan. Ke-3 kampus dimaksud adalah Seoul National University (SNU), Ewha Womans University, dan Korea University (KU). Sesungguhnya, universitas tujuan awal yang saya tetapkan ketika pertama kali apply beasiswa LPDP adalah Sogang University. Namun saya membatalkan niat apply ke situ dikarenakan bahasa Korea merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi.

Walaupun nilai IELTS saya memenuhi persyaratan kampus tujuan dan saya dalam posisi menanti hasil seleksi, di awal November 2018 saya diundang lagi oleh LPDP untuk mengikuti perpanjangan PB di Universitas Negeri Yogyakarta. Walaupun hasil seleksi dari universitas akan mulai saya peroleh di akhir November 2018, saya memutuskan untuk tetap mengikuti perpanjangan PB tersebut dengan kesadaran bahwa saya masih membutuhkan banyak belajar bahasa Inggris sekaligus bersyukur masih diberikan kesempatan.

Di akhir November sampai dengan awal Desember 2018 saya memperoleh keputusan hasil seleksi dari universitas. Saya tidak diterima di SNU dan KU, namun diterima di Ewha Womans University. Di sini pentingnya melamar ke lebih dari satu universitas, karena kita tidak tahu akan dibukakan jalan oleh-Nya di universitas yang mana. Di satu sisi, dikarenakan universitas tempat saya diterima berbeda dengan universitas awal yang saya tetapkan ketika melamar LPDP, saya harus melalui yang namanya perpindahan perguruan tinggi/jurusan. Inilah awal perjuangan baru..

Berdasarkan informasi dari beberapa rekan, proses perpindahan perguruan tinggi/jurusan itu dalam tahun berjalan dibagi ke dalam beberapa periode waktu dan luar biasanya, untuk tahun 2018 proses tersebut telah ditutup per awal November 2018 sedangkan saya baru menerima LoA dari universitas pada 30 November 2018. Ada teman yang menyarankan untuk tetap saya kirimkan saja surat permohonan perpindahan perguruan tinggi tersebut, mengingat LPDP sementara dalam proses penilaian perpindahan (Thanks to Diyanah!). Pada tanggal 3 Desember 2018 saya mengirimkan surat permohonan perpindahan perguruan tinggi beserta dokumen terkait sesuai yang diatur oleh Buku Panduan Penerima Beasiswa LPDP. Keesokan harinya saya menerima respons dari LPDP bahwa mereka tidak bisa memproses perpindahan saya dikarenakan pengajuan di luar jadwal. Saya lalu mengajukan lagi surat berikutnya dengan judul permohonan peninjauan kembali perpindahan perguruan tinggi. Poin-poin dalam surat yang kedua antara lain:
  1. Dasar pertimbangan penetapan jadwal perpindahan, mengingat periode pendaftaran setiap kampus berbeda dan demikian juga waktu pengumuman hasil seleksi masuk. Terkesan isi pengumuman tersebut tidak secara utuh mengakomodir dinamika yang dialami semua calon penerima beasiswa LPDP.
  2. Saya menerima LoA dari Ewha Womans University dengan kegembiraan yang luar biasa karena ternyata saya memenuhi kualifikasi yang ditetapkan sebuah universitas di luar negeri namun masalah yang kemudian menjegal saya adalah dari bangsa saya sendiri?
  3. Ketika kami meminta Letter of Sponsor (LoS) di bulan-bulan menuju akhir tahun, seyogyanya ada semacam warning yang mengingatkan terkait jadwal pengajuan permohonan perpindahan perguruan tinggi, program studi dan jenjang studi sehingga kami bisa menyesuaikannya dengan timetable kami masing-masing.
  4. Menurut hemat saya, saya memenuhi persyaratan untuk melakukan perpindahan. Lalu hanya atas nama jadwal yang bukan merupakan suatu hal yang mendasar dibandingkan dengan usaha dan perjuangan untuk mendapatkan LoA, saya kemudian harus gagal melanjutkan pendidikan? Sungguh, saya mempertanyakan komitmen LPDP untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak bangsa, secara khusus kami dari timur Indonesia dengan segala keterbatasan yang ada, serta relevansinya dengan sederet jadwal pengajuan perpindahan
Sehari setelah mengirimkan permohonan pengajuan kembali perpindahan perguruan tinggi tersebut, saya ditelpon oleh LPDP yang mengabarkan mereka akan mengakomodir perpindahan yang saya ajukan. Singkat kata di tanggal 2 Januari 2019, saya menerima keputusan perpindahan tersebut. Puji Tuhan yaa..

Keputusan Direktur Utama LPDP tentang Persetujuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Jurusan tersebut menjadi batu pijakan untuk mengurus Surat Perjanjian Tugas Belajar (SPTB) yang draftnya sudah disiapkan sejak akhir Desember 2018 namun belum bisa difinalkan sampai ada kabar tentang persetujuan perpindahan tersebut. Jadi pengurusan SPTB ke Pusdiklat instansi tempat saya bekerja paralel dengan pengajuan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (kontrak).  SPTB yang sudah final kemudian dikirim ke Humas kantor pusat tempat saya bekerja untuk pengajuan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas Luar Negeri (SP) dari Setneg yang dibutuhkan untuk pengurusan exit permit dari Kemlu untuk ditempel di paspor biru yang akan saya gunakan. Oh iya, perhatikan masa kadaluarsa paspor dinas ataupun biasa yang kita gunakan untuk mendaftar di universitas. Karena Certificate of Admission (CoA) yang dikeluarkan universitas akan mencantumkan nomor paspor tersebut. Pada kasus saya, paspor biru saya baru akan kadaluarsa di September 2020 namun diberikan pilihan mau langsung diperpanjang atau menunggu nanti di Korea saja. Saya memilih opsi kedua dikarenakan nomor paspor tersebut yang tertera di CoA dan yang nantinya diperiksa saat apply visa di Kedutaan Korea. Walaupun kalau ganti pun tak masalah juga, tinggal melampirkan paspor biru yang lama.

Khusus tentang SPTB, sebenarnya saya sudah curi start duluan. Sambil menunggu persetujuan perpindahan perguruan tinggi, saya sudah mengajukan permohonan penerbitan SPTB ke Pusdiklat tempat saya bekerja. Pertimbangan saya, kalau itu persetujuan perpindahan telat datang, dan setelah itu baru saya ngurus SPTB, ga bakalan keburu. Di satu sisi, saya juga siap-siap untuk kemungkinan permohonan perpindahan saya ditolak, maka dengan menahan malu saya akan mohon maaap lahir bathin ke Kapusdiklat dan juga Pimpinan saya. Puji Tuhan, saya ga harus mengeksekusi opsi kedua tersebut.. 😇😍

Sehari setelah saya mengajukan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (kontrak), saya menerima file kontrak yang harus saya tandatangani di atas meterai 6000 rupiah, di-scan dan kirimkan file-nya ke LPDP sambil juga mengirimkan dokumen fisiknya. Sesegera LPDP menerima file kontrak saya, saya sudah bisa mengajukan penerbitan Letter of Guarantee (LoG) yang dibutuhkan bersama-sama dengan SPTB dari Pusdiklat untuk dikirim ke Setneg dan Kemlu. Untuk dokumen fisik Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (kontrak), 7 hari kerja setelah diterima oleh LPDP, saya sudah bisa mengakses akun Simonev LPDP yang berguna untuk pengajuan pendanaan. Oh ya, pada kasus saya, ketika akun Simonev saya belum diaktifkan (masih menunggu 7 hari kerja), dan saya harus membayar tuition fee, pengajuannya boleh lewat CRM. Bagi yang Simonev-nya sudah aktif saat harus membayar tuition fee, boleh langsung menggunakan aplikasi Simonev.

Tentang besaran tuition fee yang dicantumkan saat pengajuan permohonan penerbitan LoG, hati-hati ya. Untuk kasus saya, besaran tuition fee yang ditetapkan universitas per tahun adalah USD10,000 dengan lama studi 3 tahun. Jadinya nilai yang diisi saat pengajuan LoG adalah USD30,000 kalikan dengan kurs USD-KRW. Mengapa harus di-KRW-kan? Karena mata uang harus sesuai dengan negara tujuan. Masakan sekolah ke Korea Selatan tapi pengajuan mata uang dalam USD. Itu tidak patut dalam sistem LPDP (pada kasus saya).

Perjuangan berikutnya adalah pembayaran tuition fee. Di tanggal 22 Januari 2019 saya menerima perincian tuition fee dari universitas yang harus dilunasi selama periode 23-25 Januari 2019. Ketika hal itu saya teruskan ke LPDP, mereka meminta 10 hari untuk memprosesnya. Dalam komunikasi dengan LPDP mereka menyarankan saya untuk membayar sendiri terlebih dahulu baru kemudian di-reimburse. Saya tidak mau memilih opsi ini. Pengalaman saya ketika membayar admission fee dalam South Korean Won (KRW) di awal-awal mendaftar kampus besarannya dalam rupiah adalah 2 juta-an namun ketika diganti oleh LPDP nilai KRW agak turun sedemikian hingga ketika dikurskan ga nyampe 1,9 juta. Apalagi untuk uang tuition fee yang jauh lebih besar, selisihnya ketika nilai KRW turun, berasa coy... Argumen lainnya saya untuk LPDP adalah saya sudah menerima SP dari Setneg dan exit permit di Kemlu dalam proses. Bagaimana jika semuanya siap secara administrasi tetapi karena keterlambatan pembayaran, saya gagal sekolah? LPDP tidak menjawab pertanyaan saya tersebut, namun pada hari kedua terbayarkanlah tuition fee tersebut. Di kemudian hari karena selisih kurs, ada kekurangan tuition fee yang harus LPDP bayarkan. Hanya saja kali ini lebih dari 2 hari proses pembayarannya. *sigh

Selanjutnya saya mau bercerita tentang aplikasi student visa di Kedutaan Korea Selatan. Sambil menunggu penyelesaian pengurusan SP di Setneg dan Exit Permit di Kemlu, saya melakukan pemeriksaaan kesehatan khusus bebas TB selama 4 (empat) hari di RSUP dr. Sardjito yang termasuk dalam 12 rumah sakit yang ditetapkan oleh Kedutaan Besar Korea Selatan. Pada hari Jumat, 18 Januari 2019 saya menerima hasil tes bebas TB dan pada hari Kamis, 24 Januari 2019 saya memperoleh kabar yang paspor biru saya beserta exit permit sudah kelar. Maka pada Minggu, 27 Januari 2019 saya menuju Jakarta untuk mengambil paspor biru yang diperlukan untuk apply student visa di Kedutaan Korea. Persyaratan dokumen untuk aplikasi visa bisa dicek di web Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia. Saran saya, baca semua pengumuman yang ada di web tersebut, mana tahu ada perubahan yang dilakukan. Dua hari setelah apply visa, pada tanggal 30 Januari 2019 saya kembali ke Yogya melanjutkan mengikuti PB dan bahwa saya juga dijadwalkan untuk mengikuti official IELTS Test pada hari Sabtu, 2 Februari 2019.

Pada hari Senin, 4 Februari 2019, melalui web Kedutaan Besar Korea Selatan, saya memperoleh informasi yang aplikasi visa saya disetujui. Saya lalu kembali dari Yogya ke Ambon pada Kamis, 7 Februari 2019 dengan transit di Jakarta selama 12 jam 15 menit untuk singgah di Kedutaan Besar Korea Selatan mengambil visa saya. Awalnya LPDP memberikan tiket dengan waktu transit lebih cepat, hal tersebut mengingat sesuai aturan LPDP, awardee tidak boleh transit lebih dari 12 jam. Akan tetapi argumen saya adalah karena saya harus singgah mengambil visa. Syukurlah, argumen saya diterima baik oleh LPDP. Jadi pulanglah saya ke Ambon, dengan nilai IELTS terbaru overall 7.0, student visa, dan siap berangkat ke Korea Selatan.

Saya memesan tiket keberangkatan ke Seoul sekitar 12 hari sebelum tanggal keberangkatan. Saya memilih penerbangan dengan waktu transit tercepat untuk rute Ambon-Jakarta-Seoul yang menggunakan pesawat lanjutan Korean Air. Namun LPDP menyarankan saya untuk mengambil pilihan lain bersama Garuda Indonesia dengan waktu transit lebih lama, namun jatah bagasi 40 kg. Oh ya, untuk penerbangan Garuda Indonesia ke Korea, jatah bagasi 30 kg dan untuk student ditambah 10 kg. Ketepatan saya juga pemegang Silver Card Garuda Miles yang memiliki jatah tambahan bagasi 5 kg. Namun pada kenyataannya, bagasi saya hanya sekitar 40 kg.

Selanjutnya, terkait pendanaan. Pasti kepikiran, gimana nih hidup di Korea. Sesaat setelah mengajukan aplikasi visa di Kedutaan Besar Korea Selatan, teman-teman sudah bisa mengajukan Settlement Allowance (SA) tahap 1. Dokumen yang dibutuhkan bisa dilihat di Buku Panduan Pencairan Beasiswa LPDP yang akan LPDP kirimkan setelah berproses dengan kontrak. Ketika sudah bisa mengakses Simonev, saya juga segera mengajukan reimbursement pembayaran admission fee. Penting untuk menyimpan semua arsip selama proses ya.. Oh ya, ketika mengambil visa di Kedutaan saat transit untuk pulang ke Ambon itu, saya sudah membawa uang untuk menukar Korean Won di Hana Bank yang berada di dalam kompleks Kedutaan. Ada sih bank Korea di Yogya, yakni Shinhan Bank. Akan tetapi mereka tidak melayani penukaran KRW. Sedangkan kalo nukernya di bank biasa atau bahkan saat tiba di Seoul, sangat mungkin nilai tukarnya jauh di bawah.

Setiba di Incheon International Airport, saya langsung membeli T-Money yang fungsinya seperti OVO di Indonesia. T-Money ini bisa dibeli di gerai G-25, kayak Alfamart gitu. Terletak di kiri pintu keluar terminal kedatangan internasional. T-Money ini berguna sekali untuk naik subway, bus, dan bahkan bisa dipake belanja juga. Oh ya, saya bener2 solo traveler ni dari bandara ke kampus. Untungnya tinggal sebutin nama kampus di meja informasi yang berhadapan dengan pintu kedatangan internasional, petugasnya akan membantu menuliskan nomor bis. Selanjutnya dikomunikasikan saja dengan sopir bis yang sigap banget.

Setiba di Korea, saya menunggu sampai membuka rekening bank Korea untuk mengajukan pencairan SA tahap 2, sayangnya rekening baru akan jadi lebih dari 2 minggu. Terpaksa deh saya ajukan SA tahap 2 dengan rekening BRI. Jangan lupa dibawa ya ATM BRI atau Bank yang teman-teman gunakan untuk pencairan dana dari LPDP semasa masih di Indonesia. Untuk pencairan SA Tahap 2 hanya dibutuhkan file LoA atau sejenisnya, scan/foto boarding pass keberangkatan, dan bukti cap imigrasi kedatangan di negara tujuan. Bedanya dengan pengajuan LA maupun uang buku tahun pertama adalah, dibutuhkan juga bukti lapor diri di KBRI setempat. Nah, ini masalah saya. KBRI di Korea Selatan sekarang ini menerima lapor diri melalui WA dengan menggunakan nomor HP Korea atau melalui portal Peduli WNI yang juga membutuhkan nomor HP Korea. Padahal menurut pihak universitas agak sulit bagi saya memperoleh nomor HP Korea jika belum memiliki Alien Registration Card (ARC). ARC baru bisa diperoleh setelah saya memiliki Student ID Card yang mana belum saya peroleh. Ketika hal itu saya sampaikan ke LPDP, jawabannya adalah gunakan dulu SA-nya. Saya lalu menginfo-kan ke mereka SA tahap 1 saya habis buat bayar uang asrama yang diminta dibayar langsung 4 bulan. Trus saya minta, "Makanya Bapak/Ibu, pencairan dana SA tahap 2 saya mohon dipercepat ya, biar saya ga sampai luntang-lantung di negara orang.." Hahaha... 😂

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi rekan-rekan yang akan melanjutkan studi ke luar negeri, khususnya untuk awardee LPDP dengan negara tujuan Korea Selatan.

Annyeonghaseyo...

Komentar

  1. Terima kasih atas informasinya yang akan sangat membantu saya yang baru saja lulus seleksi subtansi Beasiswa Indonesia Timur tujuan ke Jepang. Saya juga seorang PNS, kalo boleh, saya ingin bertanya selama program pengayaan bahasa selama 4-7 bulan apakah sudah memperoleh tugas belajar pns, atau menggunakan cuti? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf untuk slow response-nya saya. Saat ini kemungkinan udah intake ya? Untuk PB, belum berstatus TB, tapi tugas dinas biasa.

      Hapus
  2. Terima kasih atas informasinya yang akan sangat membantu saya yang baru saja lulus seleksi substansi Beasiswa Indonesia Timur tujuan ke Jepang. Saya juga seorang PNS, kalo boleh, saya ingin bertanya selama program pengayaan bahasa selama 4-7 bulan apakah sudah memperoleh tugas belajar pns, atau menggunakan cuti? terima kasih

    BalasHapus
  3. Salut untuk perjuangan mba Paulin. Dan saya mengikuti jejaknya.... Tks for inspiring me. Hamsa Hamnida.

    BalasHapus
  4. Mau tanya ka. LDPD ada PB hanya utk ASN ya ka? Sy ingin apply LPDP padahal sdh dpt LoA tp IELTS saya cuma 6.0 masih kurang 0.5

    BalasHapus
    Balasan
    1. PB buat siapa aja, mba, yang lulus seleksi. Hehe.. Kalo kampus tujuan menerima IELTS 6.0, keknya bisa deh. IELTS 6.5 itu (kalo ga salah) syarat kalo mengikuti PB. Tapi kalo sudah punya LoA dari kampus dalam daftar LPDP, seingat saya, ga masalah e. Maaf, untuk slow response-nya saya..

      Hapus
  5. Mau tanya ka. LPDP ada PB nya hny utk ASN sana ya ka? Saya minta LPDP tp IELTS saya cuma 6.0 padahal udh punya LoA ka. Bales ya ka. Makasih

    BalasHapus
  6. Balasan
    1. Komunikasi lewat email aja ya Mba. Ada di info saya.

      Hapus
  7. Mba Pauline, salam kenal, saya Elis yang mendaftar HEAT scholarship 2020-2, bbrp hari lalu saya mendapat notifikasi dari EWHA bahwa saya diterima untuk spring 2021 dan diminta untuk menunggu info lanjutan terkait housing dll. Saya izin bertanya via email ya..Terima kasih sebelumnya.

    BalasHapus

Posting Komentar